;

Sabtu, 17 November 2007

Teka-teki Suksesi


Try Sutrisno ingin belajar dari Lee Kuan Yew bagaimana caranya memilih menteri yang pintar. Maka dia datang ke Singapura diam-diam.

Bagaimana caranya memilih menteri yang pintar, Pak Lee? Gampang, jawab Lee, "Kita test saja kecerdasannya." Dan tokoh Singapura itu pun memanggil perdana menterinya, Goh Chok Tong. Lee mengajukan satu pertanyaan yang harus dijawab Goh dengan cepat dan tepat:

"Hai, Chok Tong, misalkan orangtuamu punya anak tiga orang. Siapakah gerangan anak yang bukan kakakmu, dan bukan pula adikmu?" Goh menjawab tangkas, "Ya itu saya sendiri."

Lee bertepuk tangan, "Angka 10 untuk Goh. Sebab itu dia kupilih!".

Try Sutrisno sangat terkesan kepada cara memilih gaya Lee Kuan Yew ini. Dia pulang ke Jakarta dan segera mau menguji Harmoko.

"Pak Harmoko,’’ kata Try, "Saya ingin menguji sampeyan. Ada satu pertanyaan yang harus sampeyan jawab: misalkan orang tua sampeyan punya anak tiga orang. Siapakah gerangan anak yang bukan kakak sampeyan, dan bukan pula adik sampeyan?"

Ternyata Harmoko tidak segera bisa menjawab. Tapi dia punya akal dan minta permisi sebentar ke luar ruangan, dimana menunggu Subrata. "Coba, Mas Brata," katanya kepada bawahannya ini. "Misalkan orang tua situ punya anak tiga.

Siapa gerangan anak yang bukan kakaknya situ dan bukan pula adiknya situ?"

Subrata berpikir lima menit, lalu menjawab: "Itu saya, Pak."

Harmoko senang, dan masuk kembali ke ruang Try Sutrisno. Dia langsung maju. "Jadi tadi petunjuknya ...eh, pertanyaannya bagaimana, Pak Try?".

Try dengan sabar mengulangi, "Orang tua sampeyan punya anak tiga orang. Siapakah anak yang bukan kakak sampeyan dan bukan adik sampeyan?"

Harmoko kali ini menjawab tangkas: "Ya, Subrata, Pak!".

Try ketawa geli. "Pak Harmoko ini gimana! Jawabnya yang benar, ya, Goh Chok Tong, dong!"

http://amienstein.tripod.com/id10.html

Selasa, 06 November 2007

Asterisk with FreePBX on Ubuntu 7.04 Desktop

Why Asterisk 1.2?
I use FreePBX - It greatly simplifies the menial Asterisk config changes I make on a daily basis. Asterisk 1.4 doesn’t yet play nicely with FreePBX… So for now, we’re sticking with 1.2. The 1.2 branch is still updated, and is still supported by Digium, so it shouldn’t pose any problems for anyone.

Why Ubuntu 7.04 Desktop? Why not Server?
I plan to follow this guide up with a ChanSkype tutorial on Ubuntu. ChanSkype requires an X server to be running, so it was easier to let the Ubuntu devs set everything up for me than it was to set up an X server on the Server release.

Long story short - If you want the latest features and you’re not going to be using ChanSkype, go with Asterisk 1.4 and Ubuntu Server… But in that case, this guide isn’t for you. Now then, let’s get started… After the jump


Starting Point

It is assumed that at this point you have a clean install of Ubuntu 7.04 Desktop. If you have not gotten this far yet, please do so before continuing. Installing Ubuntu is beyond the scope of this document.

This document will walk through the process of installing Asterisk 1.2.18 and FreePBX 2.2.1. It is likely that both of these branches will be updated at some point. That being the case, it is recommended that the updated versions be used in place of the ones listed here. However, this guide cannot account for quirks in new versions, so try new releases with caution.

System Setup
Open up a terminal window (Applications -> Accessories -> Terminal).
Elevate yourself to the root user:
sudo su -

Type your password if prompted and hit the Enter key.
Install the necessary dependencies:
apt-get install build-essential php5 php5-cli php5-mysql mysql-server php-pear php-db openssh-server curl sox apache2 subversion libncurses5-dev libssl-dev linux-headers-`uname -r` libmysqlclient15-dev

Getting and Building Asterisk
Switch to the /usr/src directory:
cd /usr/src
Download Asterisk, Asterisk-Addons, Zaptel, LibPRI:
wget http://ftp.digium.com/pub/asterisk/asterisk-1.2.18.tar.gz
wget http://ftp.digium.com/pub/asterisk/asterisk-addons-1.2.6.tar.gz
wget ftp://ftp1.digium.com/pub/zaptel/zaptel-1.2.17.1.tar.gz
wget ftp://ftp1.digium.com/pub/libpri/libpri-1.2.4.tar.gz
wget http://superb-east.dl.sourceforge.net/sourceforge/amportal/freepbx-2.2.1-withmodules.tar.gz
Extract the newly downloaded files:
tar zxf asterisk-1.2.18.tar.gz
tar zxf asterisk-addons-1.2.6.tar.gz
tar zxf libpri-1.2.4.tar.gz
tar zxf zaptel-1.2.17.1.tar.gz
tar zxf freepbx-2.2.1-withmodules.tar.gz
Build LibPRI, Zaptel, Asterisk and Asterisk-Addons (this step will take several minutes as everything is compiled - older/slower machines could take upwards of half an hour):
cd libpri-1.2.4make installcd ../zaptel-1.2.17.1make install config
cd ../asterisk-1.2.18
make install
cd ../asterisk-addons-1.2.6
make install
Setup users, groups, folders and permissions:
addgroup asteriskuseradd -g asterisk -c "Asterisk PBX" -d /var/lib/asterisk asterisk
mkdir /var/run/asterisk
chown asterisk:asterisk /var/run/asterisk
chown -R asterisk /var/lib/php5

Setup the Apache2 Web Server
Force Apache2 to run as the asterisk user:
sed -i 's!^User www-data!User asterisk!' /etc/apache2/apache2.conf
sed -i 's!^Group www-data!Group asterisk!' /etc/apache2/apache2.conf
Allow override of earlier Apache directives:
nano +12 /etc/apache2/sites-enabled/000-default

Change the line your cursor is on from AllowOverride None to AllowOverride All. Press Ctrl+X, followed by Y, followed by Enter to save the file and exit.
Restart Apache web server:
/etc/init.d/apache2 restart

Setting Up the MySQL Database Server
Ensure the MySQL daemon is started:
/etc/init.d/mysql start
Create database tables:
mysqladmin create asteriskmysqladmin create asteriskcdrdb
Switch to the FreePBX directory:
cd /usr/src/freepbx-2.2.1
Setup table structures:
mysql asterisk < SQL/newinstall.sqlmysql asteriskcdrdb < SQL/cdr_mysql_table.sql
Setup access restrictions on the FreePBX database:
mysql
GRANT ALL PRIVILEGES ON asterisk.* TO user1@localhost IDENTIFIED BY 'pass1';

Replace user1 with a username of your choice and pass1 with a password of your choice. Make a note of both of these, as you will need them later during the FreePBX install.
GRANT ALL PRIVILEGES ON asteriskcdrdb.* TO user1@localhost IDENTIFIED BY 'pass1';

Like above, replace user1 and pass1 with the same username and password that you used in the previous step.
flush privileges
q
Set a root password on your MySQL server. If you are ever performing maintenance on your MySQL server in the future, this is the login you will need to use:
mysqladmin -u root password 'pass2'

Replace pass2 with a password of your choosing.

Install FreePBX
Switch to the FreePBX directory:
cd /usr/src/freepbx-2.2.1
Run the FreePBX installer:
./install_amp
You will be prompted with several questions during installation:
Enter your USERNAME to connect to the ‘asterisk’ database
Enter the username you entered for user1, above.
Enter your PASSWORD to connect to the ‘asterisk’ database
Enter the password you entered for pass1, above.
Enter the hostname of the ‘asterisk’ database
Leave this as the default, locahost.
Enter a USERNAME to connect to the Asterisk Manager interface
Leave this as the default, admin.
Enter a PASSWORD to connect to the Asterisk Manager interface
Pick a secure password that FreePBX will use to communicate with the Asterisk management interface.
Enter the path to use for your AMP web root
Enter /var/www and push Enter.
Enter the IP ADDRESS or hostname used to access the AMP web-admin
Enter the IP address/hostname of your Ubuntu box. Depending on how you plan to access the server, this may be either the internal or the external IP/hostname.
Enter a PASSWORD to perform call transfers with the Flash Operator Panel
Pick a secure password. If you use the Flash Operator Panel to perform call bridges, this is the password you must give it when prompted.
Use simple Extensions [extensions] admin or separate Devices and Users [deviceanduser]
Most people will want to leave this at the default of extensions. This can always be changed later on if necessary.
Enter directory in which to store AMP executable scripts
Leave this at the default of /var/lib/asterisk/bin.
Enter directory in which to store super-user scripts
Leave this at the default of /usr/sbin.
Change ownership of amportal.conf:
chown asterisk:asterisk amportal.conf
Re-run the FreePBX installer now that it can access amportal.conf:
./install_amp
Force the safe_asterisk script to use BASH instead of DASH:
sed -i 's!^#!/bin/sh!#!/bin/bash!' /usr/sbin/safe_asterisk

Finishing Up
Ubuntu seems to have a problem understanding the ztdummy module. If you have no zaptel hardware (Digium, Sangoma, etc.), then you will need to run the following command:
sed -i 's!^noload => chan_oss.so!noload => chan_oss.sonnoload => chan_zap.so!' /etc/asterisk/modules.conf
Start the server:
amportal start
Add Asterisk/FreePBX start scripts to system boot:
sed -i 's!^exit 0!/usr/sbin/amportal start &nexit 0!' /etc/rc.local

That’s it! Your server is now accessible by accessing http://localhost/. The default username/password for FreePBX is admin/admin. Make sure you go to the “administrators” section (under Setup (top menu bar) -> Administrators (left menu bar)) and change the password ASAP. After that, install/activate all of the modules, and start configuring your system!

Senin, 05 November 2007

IF ONLY

If I could see through your eyes,

I would know what you like to see,

If I knew your wishes,

I could give you everything you want.

If I dreamed the same dreams you do,

Together we could make them come true.

If I knew what makes you happy,

I could make you the happiest person in the world.

But mostly, if I were a cell in your blood,

I would certainly be somewhere in your heart
If I could see through your eyes,

I would know what you like to see,

If I knew your wishes,

I could give you everything you want.

If I dreamed the same dreams you do,

Together we could make them come true.

If I knew what makes you happy,

I could make you the happiest person in the world.

But mostly, if I were a cell in your blood,

I would certainly be somewhere in your heart


Selasa, 30 Oktober 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Menimbang :
a. Bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk
mendukung pembangunan nasional, Universitas Indonesia harus memiliki kemandirian;
b. Bahwa Universitas Indonesia telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk
dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar;
c. Bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status
hukum Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
1999, Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri
sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
Memperhatikan :
Statuta Universitas Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan
tinggi;
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang
keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara
untuk ditempatkan sebagai kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal
maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Majelis Wali amanat adalah organ Universitas Indonesia yang berfungsi mewakili
Pemerintah dan masyarakat;
6. Dewan Audit adalah organ Universitas Indonesia secara independen melakukan evaluasi
hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama
Majelis Wali Amanat;
7. Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas Indonesia di bidang akademik
yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan fakultas, guru Besar yang dipilih melalui
pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala
Perpustakaan Universitas Indonesia, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8. Dewan Guru Besar adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan
pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas
akademika Universitas Indonesia;
9. Rektor adalah Pimpinan Universitas Indonesia yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Universitas Indonesia;
10. Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masingmasing.
BAB II
PENETAPAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum
Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban,
perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai
dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri
dan Menteri Keuangan.
Bab III
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Asas dan sifat
Pasal 3
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh :
a. Kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam
pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing secara global;
b. Wawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
Pasal 4
Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
badan hukum yang bersifat nirlaba.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
Tujuan universitas adalah :
a. Mewujudkan universitas riset sebagai pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, dan seni.
b. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral serta memiliki
kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan
atau memperkaya khasanah, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan kesenian.
c. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakta dan
memperkaya kebudayaan nasional;
d. Mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan
moral yang mandiri;
e. Mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip sumber daya universitas yang
dikelola dengan asas profesional.
Bagian Ketiga
Jatidiri, Kedudukan, Jangka waktu
Pasal 6
(1) Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk universitas yang
menyandang nama bangsa dan tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu
pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan atau kesenian.
(2) Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur
dan ditetapkan dalam Peraturan Universitas.
Pasal 7
Universitas berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi milik negara yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sejak 2 Februari 1950.
(2) Universitas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Keempat
Kekayaan dan Pendanaan
Pasal 9
(1) Kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh
kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
Pasal 10
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal
universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri
Keuangan;
(2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dimanfaatkan
untuk kepentingan universitas;
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas;
(4) Kekayaan awal universitas berupa tanah bagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan
Pasal 11
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda
di luar tanah tercarar sah sebagai hak milik universitas;
(2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan
intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas;
(3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut
dalam keputusan Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal
dari :
a. Pemerintah;
b. Masyarakat;
c. Pihak luar negeri;
d. Usaha dan tabungan universitas.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas
a. Anggaran rutin;
b. Anggaran pembangunan.
(3) Universtias mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping
dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan
investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan
program dan prioritas;
(5) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) b bukan merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 13
(1) Organisasi universitas terdiri dari Majeli Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik
Universitas, Pimpinan Universitas, Dewan Guru Besar, Senat Akademik Fakultas,
Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang
dipandang perlu;
(2) Unsur pelaksana akademik adalah fakultas, jurusan/bagian dan bentuk lain yang dipandang
perlu;
(3) Unsur manajemen adalah Direktorat dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(4) Unsur penunjang adalah perpustakaan, laboratorium, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(5) Unit usaha adalah unit yang secara khusus mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan
aset universitas dalam rangka menghimpun dana untuk menunjang pelaksanaan program
universitas.
BAB V
MAJELIS WALI AMANAT
Pasal 14
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah,
kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas, yang beranggotakan sebanyakbanyaknya
21 (duapuluh satu) orang;
(2) Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah :
a. Menteri;
b. Senat Akademik Universitas;
c. Masyarakat;
d. Karyawan Universitas;
e. Mahasiswa;
f. Rektor;
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan
dari Senat akademik;
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah satu orang yang ditetapkan
oleh Menteri;
(5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat akademik universitas berjumlah 11
(sebelas) orang dan dipilih oleh Senat Akademik Universitas yang memenuhi kriteria utama
pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta
minat terhadap perguruan tinggi;
(6) Anggota Majelis Wali Amanat wakil unsur masyarakat umum berjumlah 6 (enam) orang
yang diusulkan oleh Senat Akademik dan memenuhi kriteria utama atas komitmen,
kemampuan,integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur karyawan universitas berjumlah 1 (satu)
orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai
integritas dan prestasi kerja yang baik;
(8) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa universitas berjumlah 1
(satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang
mempunyai intergritas dan prestasi akademik yang baik;
(9) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua
dan tidak memiliki hak suara dalam hal yang menyangkut kinerja rektor dan pemilihan
rektor
Pasal 15
(1) Anggota Majelis wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2) Anggota Majelis Wali Amanat, yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1
(satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(3) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh majelis Wali amanat
untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan;
(4) Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan
rektor, anggota yang mewakili unsur menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah
seluruh hak suara.
Pasal 16
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Universitas;
b. Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
c. Menetapkan kebijakan umum universitas;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
e. Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri;
f. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
g. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
h. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
(2) Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor
untuk tugas-tugas tertentu;
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali amanat dibebankan pada
anggaran universitas.
Pasal 17
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
1. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2. Jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
universitas.
BAB VI
DEWAN AUDIT
Pasal 18
(1) Dewan Audit adalah organ universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil
audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis
Wali Amanat;
(2) Jumlah anggota Dewan Audit sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua,
sekretaris dan anggota;
(3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan;
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat;
(5) Dewan Audit bertaggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di universitas, dalam
bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan
Audit;
(8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1) Dewan Audit universitas bertugas :
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal;
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran universitas.
BAB VII
SENAT AKADEMIK
Pasal 20
(1) Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang
akademik;
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana;
c. Wakil Guru Besar;
d. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Pepustakaan Universitas.
(3) Wakil Guru Besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang, maka
kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen;
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
setiap fakultas;
(5) Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
dingkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7) Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi
ketua;
(8) Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali
Amanat maupun Ketua Dewan Audit;
(9) Dalam melaksanakan tugas, senat akademik universitas dapat membentuk komisi-komisi
yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh senat akademik
universitas;
(10) Tata cara penyelenggaraan rapat senat akademik universitas, pemilihan anggota senat
akademik komposisi dan jumlah setiap unsurnya ditetapkan oleh senat akademik
universitas dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Senat akademik bertugas :
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja Majelis Wali
Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik universitas, mengesahkan gelar, serta pengembangan
universitas;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta
kepribadian civitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas;
e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas
kinerja pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberikan masukan kepada pimpinan dalam penyusunan Rencana Stategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i. memberikan masukan, nasihat, dan teguran kepada Pimpinan universitas dalam
pengelolaan universitas dalam bidang akademik;
j. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat
untuk ditetapkan;
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran universitas.
BAB VIII
DEWAN GURU BESAR
Pasal 22
(1) Dewan Guru Besar adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar
universitas;
(2) Dewan Guru Besar melakukan pembinaan kehidupannya akademik dan membina integritas
moral serta etika akademika universitas;
(3) Dewan Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor
Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau
pimpinan universitas;
(4) Dewan Guru Besar dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya
dipilih oleh anggota Dewan Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih
kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan;
(5) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi-komisi yang
tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Dewan Guru Besar;
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada
universitas.
BAB IX
PIMPINAN UNIVERSITAS
Pasal 23
(1) Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor;
(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor ditetapkan dengan ketentuan Rektor setelah
mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan
perbuatan hukum;
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Pasal 24
(1) Rektor universitas diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat mellaui suatu
pemilihan dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang
sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya.
(2) Calon Rektor universitas diajukan oleh senat Akademik universitas kepada Majelis Wali
Amanat melalui suatu proses pemilihan;
(3) Anggota pimpinan universitas lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, yang
kemudian dilaporkan kepada Majelis Wali Amanat;
(4) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 25
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut :
a. Berkewarganegaraan Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Berpendidikan doktor;
d. Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. Memiliki jiwa kewirausahaan;
f. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Pasal 26
(1) Tatacara pemilihan Rektor universitas dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh
Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme
kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar universitas;
(2) Majelis Wali Amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik dan Dewan
Guru Besar terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan;
(3) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Wali Amanat;
(4) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai rektor melalui keputusan
Majelis Wali Amanat.
Pasal 27
Tugas pimpinan universitas :
1. Menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum Majelis Wali Amanat yang
memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun universitas;
3. Melaksanakan penyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat
dengan menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik
secara umum;
4. Mengelola seluruh kekayaan universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk
kepentingan universitas;
5. Membina tenaga kependidikan, peserta didik, tenaga administrasi, dan golongan tenaga
kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
6. Membina hubungan dengan alamat, lingkungan universitas dan masyarakat pada umumnya.
7. Menyelenggarakan pembukuan universitas;
8. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai kemajuan universitas;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama Majelis Wali
Amanat;
10. Mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidikan, tenanga administrasi, dan golongan
tenanga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
11. Mengangkat pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya;
12. Mengangkat Guru Besar yang diusulkan oleh Senat Akademik universitas dan Dewan Guru
Besar;
13. Mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan universitas di tingkat fakultas dan unit lain
kepada pimpinan fakultas dan pimpinan unit lain di lingkungan universitas;
14. Dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang
mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi yang dapat tersusun atas
jurusan/bagian dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas
persetujuan Senat Akademik universitas.
Pasal 28
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau paara wakil
Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud;
(2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas;
(3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika :
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapa
pun yang ditunjuknya;
b. Mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat
dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
Pasal 29
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini :
a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain;
b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas;
c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah;
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
universitas.
BAB X
SIDANG TERBUKA UNIVERSITAS
Pasal 30
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis,
pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan;
(2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat Akademik dan Dewan Guru Besar Universitas;
(3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor;
(4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
UNIT USAHA
Pasal 31
(1) Unit Usaha terdiri dari tiga bentuk, yaitu unit usaha akademik, unit usaha penunjang, dan unit
usaha komersial;
(2) Unit Usaha Akademik adalah unit usaha yang terkait dengan kegiatan akademik;
(3) Unit Usaha Penunjang adalah unit usaha yang menunjang kegiatan universitas;
(4) Unit Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh
universitas dalam ranka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Pasal 32
(1) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha
komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki universitas sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pengelolaan Unit Usaha Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
terpisah dari kegiatan akademik universitas;
(3) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal universitas secara keseluruhan
tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset universitas.
Pasal 33
(1) Pimpinan Unit Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali amanat untuk
masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Unit Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam
melakukan pengelolaan usaha komersial;
(3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Unit Usaha Komersial dapat mendirikan
bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimilki sepenuhnya
atau sebagian oleh universitas;
(4) Setiap tahun Pimpinan Unit Usaha Komersial wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan Majelis Wali
Amanat;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk
dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan Majelis Wali Amanat.
BAB XII
UNSUR PENUNJANG
Pasal 34
(1) Universitas dapat mendirikan unit-unit penunjang dalam lapangan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
(2) Organisasi, pendirian, dan tatacara penyelenggaraan unit-unit penunjang serta
pembubarannya diatur dalam pembubarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
Bagian Pertama
Perencanaan
Pasal 35
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penyelenggaraan universitas
menyusun suatu Rencana Strategis;
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang
berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut, yang sekurangkurangnya
memuat antara lain:
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. Evaluasi kekuatan kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. Asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja serta indikator kinerja
universitas untuk periode perencanaan berikutnya.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat
Akademik universitas, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan
disahkan
Pasal 36
(1) Rencana Kerja dan Anggaran universitas adalah penjabaran Rencana Strategis dalam
Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan;
(2) Rencana Kerja dan Anggaran universitas diajukan kepada Majelis Wali amanat selambatlambatnya
60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai;
(3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan;
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis wali
amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), rencana Kerja dan anggaran universitas
sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan
Anggaran universitas sebelumnya dapat dilaksanakan samoai menunggu pengesahan
Rencana Kerja dan Anggaran universitas yang telah diusulkan.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 37
(1) Tahun anggaran universitas berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun
yang sama;
(2) Tatacara pengelolaan keuangan universitas disesuaikan dengan kebutuhan universitas
dengan memperhatikan efisiensi,efektivitas, otonomi, dan akuntabilitas;
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja
negara;
(4) Tatacara pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh
Majelis Wali Amanat.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas
Pasal 38
(1) Dalam waktu 5 (lima ) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan
Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai :
a. Laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan aru kas, dan laporan perubahan aktiva
bersih;
b. Laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi
keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas;
c. Laporan ketenagakerjaan universitas yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan
yang telah dicapai.
(2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi
yang berlaku;
(3) Laporan keuangan tahunan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1)
setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik.
Pasal 39
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua
anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak menandatangani laporan keuangan
tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatangan.
Pasal 40
(1) Universitas memiliki auditor yang terdiri dari Badan Audit Akademik dan Badan Audit non
Akademik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan;
(2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan universitas
meliputi bidang akademik dan non akademik.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan universitas dilakukan oleh Menteri yang dapat
mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan universitas dilakukan oleh tenang audit
fungsional;
(3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) c dilakukan oleh Dewan Audit;
(4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan
proses audit;
(5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan universitas.
BAB XV
KETENAGAKERJAAN
Pasal 42
(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di
perguruan tinggi;
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan golongan tenaga kerja di luar tenanga dosen
yang ditetapkan oleh universitas merupakan pegawai universitas, yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi dan golongan tenaga kerja lain, yang pada
saat penetapan universitas sebagai Badan Hukum Milik Megara berstatus Pegawai Negeri
Sipil, secara bertahap dialihkan statusnya menjadi Pegawai universitas;
(4) Pengalihan status Pegawai Negeri sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut
ayat (3) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkatsingkatnya;
(5) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap
merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih
sebagai pegawai universitas;
(6) Sistem dan pengelolan ketenagakerjaan universitas sepenuhnya merupakan wewenang dan
tanggung jawab universitas;
(7) Hal-hal lain mengenai ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Pimpinan universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat;
(2) Masa peralihan perubahan penyelenggaraan universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri
menjadi badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4),
adalah 5 (lima) tahun;
(3) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan universitas yang tidak sesuai
dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
Agave
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 270

Rabu, 24 Oktober 2007

Mengkonfigurasi Router Routing Statik di Linux

Mengkonfigurasi Router Routing Statik di Linux
Contributed by ToNie CoSe
Tuesday, 21 November 2006
Last Updated Sunday, 26 November 2006
Router adalah alat yang dapat menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda, merupakan sebuah
device yang berfungsi untuk meneruskan paket-paket dari sebuah network ke network yang lainnya (baik LAN ke LAN
atau LAN ke WAN) Router routing statik menjadi pilihan yang tepat untuk jaringan yang kecil, kelebihannya adalah cara
konfigurasinya cukup mudah
Di bawah terdapat jaringan kecil dengan semua subnetmasknya 255.255.255.128 untuk memudahkan, sehingga tiap
jaringan dapat menampung 126 komputer. Disini kita akan melibatkan 2 OS windows dan linux. Kita akan mempelajari
setting routing di linux. Lihat gambar di bawah, kita akan menggunakan setting network dibawah :
misalkan Router-1 [ 172.17.63.25 ] adalah router dengan OS windows [ aplikasi router : winroute lite x.x ], memiliki
default gateway 172.17.63.1 dan telah dapat meneruskan paket IP, cara setting winroute tidak dijelaskan di sini, kita
hanya akan menambahkan entry routing saja.
Router-2 [ 192.168.9.1 ] adalah router dengan OS Linux , memiliki default gateway 172.17.63.25, kita akan
mempelajari cara setting router di komputer ini yaitu :
Router-2 memiliki 2 LAN Card, LAN Card-1 memiliki IP : 192.168.10.3 [ untuk berhubungan dengan jaringan
192.168.10.0 ] dan LAN Card-2 memiliki IP : 192.168.9.1 [ untuk berhubungan dengan jaringan 192.168.9.0 ] .
Router-2 memiliki default Gateway 192.168.10.1 yaitu Router-1
SETTING ifconfig :
/sbin/ifconfig netmask
untuk LAN Card-1 :
/sbin/ifconfig eth0 192.168.10.3 netmask 255.255.255.128
untuk LAN Card-1 :
/sbin/ifconfig eth0 192.168.9.1 netmask 255.255.255.128
SETTING route:
Menambahkan entry default gateway ke 192.168.10.1 :
route add default gw 192.168.10.1
Untuk menjadikan mesin Linux mampu berjalan sebagai router atau penerus paket IP, maka aktifkan option kernel
untuk IP Forward tersebut dengan cara :
pada RH 6.x tambahkan/pastikan baris berikut pada file /etc/sysconfig/network
FORWARD_IPV4="yes"
pada RH 7.x tambahkan/pastikan baris berikut pada file /etc/sysctl.conf
net.ipv4.conf.default.rp_filter=1
konfigurasi option kernel untuk distribusi versi barunya / yang lain tidak jauh beda dengan di atas.
** Pada Komputer Router-1 [ Windows ] kita harus menambahkan entry jaringan 192.168.9.0 tujuannya agar paket IP
tidak tersesat :
route ADD MASK
route ADD 192.168.10.0 MASK 255.255.255.128 192.168.10.1
route ADD 192.168.9.0 MASK 255.255.255.128 192.168.9.1
Uji Coba:
compy-5 [ linux ] & compy-6 [ windows ] setting default gatewaynya adalah : 192.168.9.1
compy-2 & compy-4 setting default gatewaynya adalah : 192.168.10.1
kita lakukan perintah ping dari compy-5 / compy-6 ke router-2 [192.168.9.1] , jika sukses baru ping ke router-1
[192.168.10.1] , jika sukses lagi, masih dari compy-5 & compy-6 lakukan perintah ping ke compy-2 / compy-4.
Chek LAgi jika terjadi suatu kesalahan.

Setting DHCP Server pada jaringan lan

Kita bingung gimana cara cepat setting jaringan secara automatic tanpa perlu disetting ip per clien. Di windows kita
mengenal software tambahan agar bisa berjalannya dhcp server ini. Linux menawarkan 1 paket dalam OSnya. buat apa
pakai windows yang ngak costumize. Nah berikut ini langkah - langkahnya :

1.Pertama sekali login dulu sebagai root.
Untuk memastikan Anda sudah sebagai root gunakan perintah berikut:
[root@carifile root]# whoami
root

2.Kemudian periksa apakah pada server sudah terinstall paket DHCP atau belum, gunakan perintah berikut:
[root@carifile root]# rpm -qa |grep dhcp
dhcp-devel-3.0pl1-23
dhcp-3.0pl1-23
Pada sever sudah terinstall, langkah selanjutnya adalah memeriksa apakah file konfigurasi dhcpd.conf sudah terdapat di
direktori /etc atau belum. Jika belum maka copikan script file dhcpd.conf.
File tersebut terdapat di /usr/share/doc/dhcp-3.0pl1/dhcpd.conf.sample.
Copikan file tersebut ke /etc dengan perintah :
[root@carifile root]#cp /usr/share/doc/dhcp-3.0pl1/dhcpd.conf.sample /etc/dhcpd.conf

3.langkah selanjutnya adalah dengan mengkonfigurasi file /etc/dhcpd.conf. Berikut adalah script konfigurasi yang
terdapat di server carifile:
# setup and this configuration is created by rito at hnlabz.stttelkom.ac.id
# base on www.linuxhomenetworking.com/linux-hn/dhcp.htm
# anything problem, please email me at sif99127@stttelkom.ac.id
ddns-update-style interim;
ignore client-updates;
#set subnet client di 10.14.4.0 dengan subnet 255.255.255.0
subnet 10.14.4.0 netmask 255.255.255.0 {
# --- default gateway
#bisa diisi bisa juga enggak
option routers 10.14.4.43;
option subnet-mask 255.255.255.0;
#kalo mau Forward DHCP tinggal di -ON kan aja
option ip-forwarding Off;
#Set broadcast address ip
option broadcast-address 10.14.4.255;
#jika dns server diketahui, maka dapat diisi, nantinya client
#akan mengenalinya secara otomatis
option domain-name-servers 10.14.4.43;
#bagian yang diberi tanda "#" berarti Komentar dan tidak
#dipanggil
#option nis-domain "domain.org";
#option domain-name "domain.org";
#option domain-name-servers 192.168.1.1;
#option time-offset -18000; # Eastern Standard Time
# option ntp-servers 192.168.1.1;
# option netbios-name-servers 192.168.1.1;
# --- Selects point-to-point node (default is hybrid). Don't change this unless
# -- you understand Netbios very well
# option netbios-node-type 2;
#buat rentang ip addres yang ingin digunakan
range 10.14.4.44 10.14.4.60;
#dalam detik
default-lease-time 21600;
max-lease-time 43200;
# Kalo mau client kita fix ip
# host ns {
# next-server marvin.redhat.com;
# hardware ethernet 12:34:56:78:AB:CD;
# fixed-address 207.175.42.254;
#}
}

4.Langkah selanjutnya adalah menghidupkan daemon dhcpd. Letak daemonnya adalah di /etc/rc.d/init.d/. Perintahnya
adalah sebagai berikut:
[root@carifile root]# /etc/rc.d/init.d/dhcpd start
Starting dhcpd: [ OK ]

5.Setelah Konfigurasi di server selesai, maka kita perlu mengkonfigurasi di sisi client. Pada pengujian ini, terdapat 2
client, yaitu client yang menggunakan windows 2000 profesional dan Linux Redhat 9. berikut adalah gambaran
konfigurasinya.

Minggu, 07 Oktober 2007

Profil Perangkat Lunak Linux

Harus diakui Linux, salah satu jenis UNIX dengan fasilitas Internet yang mendarah daging, merupakan kompetitor terberat Microsoft di dunia. Kebebasan, sebagai hak asasi manusia di dukung lisensi terbuka dan non-proprietary akhirnya menjadi daya tarik utama Linux. Seperti yang lain, masyarakat Linux juga sangat menganjurkan UU hak cipta di Indonesia tidak dilanggar, memalukan sekali ternyata sebagian perusahaan listing di BEJ membajak software.

Hak cipta, harga dan kualitas biasanya menjadi momok usaha perangkat lunak. Penggunaan GNU Public License (GPL) yang diprakarsai Richard Stahlman melepaskan Linux beserta source-nya bebas ke masyarakat, mengcopy, memiliki, mendevelop, menyewakan Linux sah secara hukum dan bukan pembajakan. Harga lisensi sistem operasi yang biasanya pos terbesar praktis nol, biaya lebih difokuskan pada pelatihan, pengembangan SDM untuk operasi & dukungan teknis yang kontinyu pada operasi sistem. Hal yang sering terlupakan pada proyek TI di Indonesia.

Harga nol pasti berkualitas buruk? Ternyata tidak – komunitas Linux saling bantu memperbaiki bug & kualitas Linux dengan cepat via Internet. Source terbuka Linux memungkinkan pelibatan ribuan programmer di dunia dalam development-nya, hal ini tidak ada di software non-open source. Web linux.org dan mailing list mempercepat proses gotong royong Linux. Bug diperbaiki masyarakat Linux dalam orde jam dan dilepas langsung ke seluruh dunia via Internet. Komunitas adalah feature utama yang sulit didapat pada produk lain. Kontrol kualitas dan support dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi murah dan effisien via Internet. Tentunya jika anda membeli solusi total Linux dari software house, mereka akan menjamin kontrol kualitas maupun supportnya.

Di Indonesia, walaupun harga-nya praktis ‘nol’, Linux lebih banyak digunakan di backoffice dalam server, dan di ISP karena basis Internet sangat kuat di Linux. Apalagi spesifikasi server Internet Linux lebih rendah, Pentium 100 16Mbyte memory dapat menjadi server. Walau bisa digunakan pada mesin kecil ukuran PDA, Linux siap memasuki kelas Enterprise seperti mainframe IBM S/390 diperagakan di CEBIT 2000. Jika Linux di-kluster-kan dapat mencapai 550 komputer dirangkai menjadi sistem komputer kluster. Sosialisasi bulanan seperti Linux Gaul-nya Mas Rudy Rusdiah meluaskan jumlah pengguna Linux desktop. Komunitas Indonesia bertumpu di Internet seperti KPLI.org, linux.or.id & mailing list linux, seperti, kpli@jakarta.linux.or.id, linux-admin@linux.or.id, linux-setup@linux.or.id, anggota@jakarta.linux.or.id, sysop-l@itb.ac.id maupun asosiasi-warnet@itb.ac.id. Bahkan para anggota komunitas Linux menyiapkan peluncuran majalah yang proses persiapannya dilakukan di Internet, termasuk tulisan ini sebagian hasil gotong-royong komunitas. Dalam dunia pendidikan, Open Source Campus Agreement (OCA) diajukan untuk menanggulangi permasalahan dana dan kebebasan pada kampus memakai perangkat open source (Linux). Open source menekan biaya akses pengetahuan bagi teknolog komputer & menghindarkan institusi pendidikan memakai program bajakan dalam operasi & proses pengajaran.

Pelepasan soure terbuka Linux nyata-nyata mendorong industri perangkat lunak Indonesia, ada Microtronics Internusa yang bundling Linux untuk server maupun desktop. Indospell pemeriksa ejaan. Banyak rekan-rekan yang membantu proses translasi pada proyek i18n. Termasuk mulai menyusun kamus online istilah komputer bahasa Indonesia. Trabas dengan sistem informasinya. Zen dengan manual Samba dan SWAT-nya. Andy dengan gMail-nya. Owo Sugiana bahkan merelease program pengelola perpustakaan yang berbasiskan Postgress (Open Source) pada Linux. KMRG ITB yang mengembangkan perangkat digital library berbasis Linux & FreeBSD, melepas source-nya ke public agar bentuk jaringan pendidikan & perpustakaan menuju knowledge based society di Indonesia.

Beberapa rekan Indonesia bahkan bergabung pada developer Linux internasional, Purwanto (Stampede) dan Made Wiryana di SuSE, kemudian MDAMT di RedHat dan Mandrake yang merupakan versi distribusi Linux. Pasangan Tim Allen (Australia) dan Rita (Indonesia) mengerjakan Abiword, word processor yang menyediakan operasi dalam bahasa Indonesia.



Sabtu, 06 Oktober 2007

Sistem Pakar Bengkel Mobil

. Aplikasi Sederhana: Sistem Pakar Bengkel Mobil
Ini adalah contoh Sistem Pakar sederhana, yang bertujuan untuk mencari apa yang salah sehingga mesin mobil pelanggan yang tidak mau hidup, dengan memberikan gejala-gejala yang teramati. Anggap Sistem Pakar kita memiliki aturan-aturan berikut:
1. JIKA mesin_mendapatkan_bensin DAN starter_dapat_dihidupkan MAKA ada_masalah_dengan_pengapian
2. JIKA TIDAK BENAR starter_dapat_dihidupkan DAN TIDAK BENAR lampu_menyala MAKA ada_masalah_dengan_aki
3. JIKA TIDAK BENAR starter_dapat_dihidupkan DAN lampu_menyala MAKA ada_masalah_dengan_starter
4. JIKA ada_bensin_dalam_tangki_bahan_bakar MAKA mesin_mendapatkan_bensin
Terdapat 3 masalah yang mungkin, yaitu: ada_masalah_dengan_pengapian, ada_masalah_dengan_aki dan ada_masalah_dengan_starter. Dengan sistem terarah-tujuan (goal-driven), kita hendak membuktikan keberadaan setiap masalah tadi.
Pertama, Sistem Pakar berusaha untuk membuktikan kebenaran ada_masalah_dengan_pengapian. Di sini, aturan 1 dapat digunakan, sehingga Sistem Pakar akan menset goal baru untuk membuktikan apakah mesin_mendapatkan_bensin serta starter_dapat_dihidupkan. Untuk membuktikannya, aturan 4 dapat digunakan, dengan goal baru untuk membuktikan mesin_mendapatkan_bensin. Karena tidak ada aturan lain yang dapat digunakan menyimpulkannya, sedangkan sistem belum memperoleh solusinya, maka Sistem Pakar kemudian bertanya kepada pelanggan: “Apakah ada bensin dalam tangki bahan bakar?”. Sekarang, katakanlah jawaban klien adalah “Ya”, jawaban ini kemudian dicatat, sehingga klien tidak akan ditanyai lagi dengan pertanyaan yang sama.
Nah, karena sistem sekarang sudah dapat membuktikan bahwa mesin mendapatkan bensin, maka sistem sekarang berusaha mengetahui apakah starter_dapat_dihidupkan. Karena sistem belum tahu mengenai hal ini, sementara tidak ada aturan lagi yang dapat menyimpulkannya, maka Sistem Pakar bertanya lagi ke klien: “Apakah starter dapat dihidupkan?”. Misalkan jawabannya adalah “Tidak”, maka tidak ada lagi aturan yang dapat membuktikan ada_masalah_dengan_pengapian, sehingga Sistem Pakar berkesimpulan bahwa hal ini bukanlah solusi dari problem yang ada, dan kemudian melihat hipotesis berikutnya: ada_masalah_dengan_aki. Sudah diketahui (dibuktikan) bahwa mesin tidak dapat distarter, sehingga yang harus dibuktikan adalah bahwa lampu tidak menyala. Sistem Pakar kemudian bertanya: “Apakah lampu menyala?”. Misalkan jawabannya adalah “Tidak”, maka sudah terbukti bahwa ada masalah dengan aki.
Sistem ini mungkin berhenti sampai di sini, tetapi biasanya ada kemungkinan terdapat lebih dari satu solusi (misalnya terdapat lebih dari satu kerusakan), atau ada kemungkinan terdapat solusi lain yng lebih tepat, sehingga biasanya semua hipotesis diperiksa kebenarannya. Sistem Pakar ini kemudian mencoba membuktikan bahwa ada_masalah_dengan_starter, namun dari fakta yang sudah diperoleh, yaitu lampu tidak menyala, maka pembuktiannya menjadi gagal. Dengan demikian solusi yang diberikan oleh Sistem Pakar adalah ada masalah dengan aki.

Sabtu, 29 September 2007

Elemen-elemen Penting dalam Jaringan Komputer

Dasar Arsitektur TCP/IP
Pada dasarnya komunikasi data merupakan proses pengiriman
data dari satu komputer ke komputer yang lain. Untuk dapat mengirimkan
data, pada komputer harus ditambahkan alat khusus, yang dikenal
sebagai network interface (interface jaringan). Jenis interface jaringan ini
bermacam-macam, bergantung pada media fisik yang digunakan untuk
mentransfer data tersebut.
Dalam proses pengiriman data ini terdapat beberapa masalah yang
harus dipecahkan. Pertama, data harus dapat dikirimkan ke komputer
yang tepat, sesuai tujuannya, dan data harus dalam keadaan utuh tanpa
kerusakan (terjadinya kerusakan data dapat terjadi jika ada interferensi
sinyal dari luar atau komputer tujuan berada jauh secara jaringan).
Karenanya perlu ada mekanisme yang mencegah rusaknya data ini, dan
dibuatlah beberapa aturan yang saling bekerja sama satu sama lainnya.
Sekumpulan aturan untuk mengatur proses pengiriman data ini disebut
sebagai protokol komunikasi data. Protokol ini diimplementasikan dalam
bentuk program komputer (software) yang terdapat pada komputer dan
peralatan komunikasi lainnya. TCP/IP adalah sekumpulan protokol
yang didesain untuk melakukan fungsi-fungsi komunikasi data

TCP/IP terdiri atas empat lapis kumpulan protokol yang bertingkat.
Keempat layer tersebut adalah:
Network Interface Layer, bertanggungjawab mengirim dan
menerima data ke dan dari media fisik
Internet Layer, bertanggungjawab dalam proses pengiriman paket
ke alamat yang tepat.
Transport Layer, bertanggungjawab untuk mengadakan
komunikasi antara dua host/komputer.
Application Layer, pada layer inilah terletak semua aplikasi yang
menggunakan protokol TCP/IP ini.

Dalam TCP/IP, terjadi penyampaian data dari protokol yang berada
di satu layer ke protokol yang
berada di layer yang lain. Setiap protokol
memperlakukan informasi yang diterimanya dari protokol lain
sebagai
data.
Jika suatu protokol menerima data dari protokol lain di layer
atasnya, ia akan menambahkan informasi tambahan miliknya ke data
tersebut. Informasi ini memiliki fungsi yang sesuai dengan fungsi protokol
tersebut.

Gateway
Gateway pada umumnya adalah sebuah komputer khusus yang dapat melakukan translation sehingga memungkinkan terjadinya komunikasi antar dua atau lebih sistem yang berbeda pada jaringan komputer. Gateway dapat berarti juga sebuah router yang menghubungkan LAN ke WAN ( Wide Area Network ). Internet juga dapat di kategorikan sebagai WAN

Router
Adalah alat yang dapat menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda atau bisa juga sisebut sebagai Pengarah paket menuju network yang diinginkan
Router adalah sebuah peralatan jaringan yang memiliki dua fungsi utama:
1. Menentukan rute terbaik untuk menuju ke tujuan
2.Memindahkan data dari sumber menuju ke tujuan

Router bisa berupa hardware, maupun software:

1. Router hardware: Cisco, Juniper, 3COM, dan sebagainya.
2.PC based router: menggunakan PC sebagai hardware dan Unix/nix like OS sebagai OS nya, software nya sendiri menggunakan Zebra, GateD, dan sebagainya.

Klasifikasi routing bisa dibagi dua yaotu:
1.static routing
adalah static berarti routing table diubah secara manual sehingga jika terjadi perubahan perubahan routing tabel harus dilakukan secara manual oleh adminnya.
2.Dynamic routing
Adalah routing yang dapat berubah secara cepat melalui update berkala dan sebagai respon terhadap perubahan link cost. perubahan tersebut terjadi berdasarkan algoritma routing yang digunakan.

HUB
Adalah sebuah alat yagn bekerja di physical layer pada OSI. Hub berfungsi sebagai konsentrator untuk menghubungkan komputer-komputer dalam konfigurasi star. Hub sebenarnya multiport repeater. Hub tidak melakukan trffic control sehingga jika terlalu banyak port yang digunakan bisa mengakibatkan llisioncollusion antar ehernet.

Switch
Secara fisik switch hampir sama dengan hub tetapi swtch bekerja pada datalink layer pada OSI. Sebenarnya switch adalah bridge yang memiliki banyak port dan memilki domain collision sendiri-sendiri pada setiap port-nya. Oleh karena itu switch sering disebut juga dengan multi-port bridge. Dengan menggunakan switch pengiriman data dari port keport dapat dilakukan secara full duplex.

Bridge
Adalah sebuah alat pada jaringan komputer yang berfungsi memisahkan sebuah jaringan yang luas menjasi segmen-segmen yang lenih kecil.bridge bekerja di data link layer pada OSI. Bridge membaca alamat tujuan MAC (mesia acces control) dari setiap paket yang datang kepadanya. Lalu mempelajari bridging table untuk menentukan apa yagn harus dilakukan terhadap paket tersebut, apakah dilewatkan atau dibuang. Dengan demikian bidge dapat membagi sebuah domain collision yagn besar menjadi segment-segment aygn lebih kecil dan hanya akan melewatkan paket data antar segmen jika memang diperlukan.

Ethernet
Ethernet adalah interface yang merupakan sebuah card yang
terhubung ke card yang lain ke ethernet hub dan kabel UTP atau
hanya menggunakan sebuah kabel BNC yang diterminasi di
ujungnya.
Pada umumnya kabel yang digunakan pada ethernet terbagi
menjadi 3, yakni :10base5, 10base2 dan UTP.
Sistem 10Base5 menggunakan kabel coaxial berdiameter 0,5 inch
Pemisahan segmen media pembagi pada LAN, akan membagi user ke dalam dua atau lebih segmen LAN, dan mengurangi pemakaian bandwith. Teknologi switching LAN yang dibuat atas dasar tren ini, menerapkan model microsegmentation, dimana didalamnya tiap segmen akan memberikan sambungan kepada user sebuah segmen ‘dedicated LAN’. Tiap port yang terdapat pada sebuah switch akan memberikan sebuah sambungan dedicated, 10 Mb segmen Ethernet, atau sambungan dedicated 4/16 Mb segmen Token Ring.

Segmen segmen terhubung oleh perangkat perangkat internetworking yang memberikan komunikasi antar LAN-LAN dan menghentikan bentuk bentuk traffic data lainnya. Switch telah dilengkapi dengan perangkat monitoring traffic data dan tabel kompilasi alamat, sehingga memungkinkan perangkat ini meneruskan paket paket data secara langsung ke port port tertentu yang terdapat di dalam LAN.

Teknologi swicthing menjadi solusi yang cepat diminati masyarakat yang sedang berusaha mengembangkan traffic data di dalam LANnya dengan alasan alasan sebagai berikut :

1. Switch berbeda dengan hub dan repeater, switch memungkinkan banyak data streaming melalui per angkat ini secara simultan.

2. Switch memiliki kapasitas microsegmentasi untuk mendukung peningkatan kecepatan aliran data dan menghemat kebutuhan bandwith.

3.Switch memberikan sambungan bandwith dedicated kepda user atau pengguna melalui grup grup swicth yang padat dan menghubungkan ke 10 BaseT atau 100BaseT Ethernet, flexible 10/100 BaseT Ethernet, fiber-based Fast Ethernet, Fast EtherChannel, Token Ring, CDDI/FDDI, dan ATM LAN Emulation (LANE).

IP ADDRESS
Dengan menentukan IP address, kita melakukan pemberian
identitas yang universal bagi setiap
interface komputer. Setiap komputer
yang tersambung ke internet setidaknya harus memiliki sebuah IP
address
pada setiap interfacenya. Dalam penerapan sehari-hari kita dapat melihat
sebuah komputer
memiliki lebih dari satu interface, misal ada sebuah
Ethernet dan sebuah interface serial. Maka kita harus memberi dua IP
address kepada komputer tersebut masing-masing untuk setiap
interfacenya. Jadi sebuah IP address sesungguhnya tidak merujuk ke
sebuah komputer, tetapi ke sebuah interface.

Format IP Adress
IP address merupakan sebuah bilangan biner 32 bit yang
dipisahkan oleh tanda pemisah berupa titiksetiap 8 bitnya. Tiap 8 bit ini
disebut sebagai oktet. IP address sering ditulis sebagai 4 bilangan desimal
untuk memudahkan pembacaan yang masing-masing dipisahkan oleh
sebuah titik. Setiap bilangan desimal tersebut merupakan nilai dari satu
oktet (delapan bit) IP address

Network ID dan Host ID
IP address dikelompokkan dalam lima kelas: Kelas A, Kelas B,
Kelas C, Kelas D dan Kelas E. Perbedaan pada tiap kelas tersebut adalah
pada ukuran dan jumlahnya. Pembagian kelas-kelas IP address ini
didasarkan pada dua hal yakni network id dan host id.

Kelas                    Network ID                                                Host ID
    A            0xxxxxxx                                                xxxxxxxx.xxxxxxxx.xxxxxxxx

    B            10xxxxxx.xxxxxxxx                               xxxxxxxx.xxxxxxxx

    C            110 xxxxx.xxxxxxxx.xxxxxxxx             xxxxxxxx

Untuk memudahkan, maka awal angka dari tabel di bawah ini
menerangkan kelas dari IP address :
Kelas Antara jumlah jaringan Jumlah Host
 
A   1 s/d 126 126 16.777.214
B   128 s/d 192 16.384 65.534
C   192 s/d 223 2.097.152 254

Dengan demikian, untuk menentukan class A, B atau C, cukup dilihat dari
8 bit pertama. Untuk memisahkan antara network id dan host id
diperlukan sebuah netmask dengan definisi sebagai berikut :
Untuk bagian yang menjadi network id, maka mask yang
digunakan adalah binary 1, sedangkan untuk host id digunakan binary 0.

Netmask Natural :

A: 11111111 0000000 0000000 0000000 = 255.0.0.0
B: 11111111 1111111      0000000  0000000 = 255.255.0.0
C: 11111111 1111111      1111111       0000000 =255.255.255.0

UTP, singkatan dari “Unshielded Twisted Pair". Disebut unshielded karena kurang tahan terhadap interferensi elektromagnetik. Dan disebut twisted pair karena di dalamnya terdapat pasangan kabel yang disusun spiral alias saling berlilitan. Ada 5 kategori kabel UTP. Dari kategori 1 sampai kategori 5. Untuk jaringan komputer yang terkenal adalah kategori 3 dan kategori 5.








Kategori 3 bisa untuk transmisi data sampai 10 mbps, sedang kategori 5 sampai 100 mbps. Kalau hanya buat misalnya jaringan komputer di kantor atau kampus atau warnet, paling hemat ya menggunakan yang kategori 3. Itu sudah lebih dari cukup.

Setahu penulis ada banyak merek yang beredar di pasaran, hanya saja yang terkenal bandel dan relatif murah adalah merek Belden - made in USA. Kalau mau yang lebih murah dan penggunaannya banyak, maka beli saja yang satu kotak, panjangnya sekitar 150 meter. Jangan lupa beli konektornya. Konektornya bentuknya seperti colokan telepon hanya saja lebih besar. Bilang saja mau beli konektor RJ-45.

Satu lagi yang sangat penting, Anda harus punya tang khusus buat memasang konektor ke kabel UTP, istilah kerennya adalah “crimp tool". Alat ini gunanya untuk ‘mematikan’ atau ‘menanam’ konektor ke kabel UTP. Jadi sekali sudah di ‘tang’, maka sudah tidak bisa dicopot lagi konektornya. Dan kalau mau yang lebih OK, biar tidak nanggung maka beli pula sebuah LAN tester. Anda bisa membeli yang merek dari Taiwan saja agar lebih murah. Bentuknya seperti kotak dan ada lampu LED-nya delapan pasang dan bisa kedap-kedip.

sekarang peralatan udah siap, penulis mulai saja. Secara umum, pemasangan kabel UTP tersebut ada dua tipe, yaitu tipe straight dan tipe cross. Disebut tipe straight soalnya masing-masing kabel yang jumlahnya 8 itu berkorespondensi 1-1, langsung. Sedangkan disebut cross soalnya ada persilangan pada susunan kabelnya. Bingung?

Untuk tipe straight itu digunakan untuk menyambungkan kabel dari client ke hub. Sedangkan untuk tipe cross adalah untuk client langsung terhubung ke client (cpu to cpu) atau juga dari hub ke hub.

Kita bahas dulu yang tipe straight
Tipe ini adalah yang paling gampang dibuat. Kenapa? Soalnya langsung korespondensinya 1-1. Standar urutannya begini (dilihat dari lubang konektor, dari kiri ke kanan - lihat Gambar 4) : 2 oranye - 1 hijau - 2 biru - 1 hijau - 2 coklat . 2 oranye disini maksudnya pasangan oranye muda sama oranye tua dan seterusnya. Tapi tidak usah ikut standar pewarnaan itu juga sebenarnya tidak masalah. Yang penting urutan kabelnya. Misal ujung pertama urutan pin pertamanya oranye muda, maka ujung yang lain urutan pin pertamanya juga harus oranye muda, jadi antar ujung saling nyambung. Sebenarnya tidak semua pin tersebut digunakan.

Yang penting adalah pin nomor 1,2,3 dan 6. Jadi misal yang disambung hanya pin 1,2,3 dan 6 sedangkan pin yang lain tidak dipasang, tidak jadi masalah.

Yang kiri urutan korespondensi buat tipe straight, yang kanan yang cross

Waktu akan memasangnya, maka potong ujung kabelnya, kemudian susun kabelnya trus diratakan dengan pisau potong yang ada pada crimp tool. Andak tidak perlu repot harus melepaskan isolasi pada bagian ujung kabel, karena waktu Anda memasukan kabel itu ke konektor lalu ditekan (pressed) dengan menggunakan crimp tool, sebenarnya saat itu pin yang ada di konektor menembus sampai ke dalam kabel. Perhatikan, agar penekannya (pressing) yang keras, soalnya kalau tidak keras kadang pin tersebut tidak tembus ke dalam isolasi kabelnya. Kalau sudah kemudian Anda test menggunakan LAN tester. Masukkan ujung ujung kabel ke alatnya, kemudian nyalakan, kalau lampu led yang pada LAN tester menyala semua, dari nomor 1 sampai 8 berarti Anda telah sukses. Kalau ada salah satu yang tidak menyala berarti kemungkinan pada pin nomor tersebut ada masalah. Cara paling mudah yaitu Anda tekan (press) lagi menggunakan tang. Kemungkinan pinnya belum tembus. Kalau sudah Anda tekan tetapi masih tidak nyambung, maka coba periksa korespondensinya antar pin udah 1-1 atau belum. Kalau ternyata sudah benar dan masih gagal, berarti memang Anda belum beruntung. Ulangi lagi sampai berhasil.

LAN TESTER - alat untuk memeriksa benar tidaknya sambungan kabel. Untuk tipe straight jika benar maka led 1 sampai 8 berkedip.

Berikut adalah gambar dari bawah dari ujung kabel UTP yang sudah dipasangi konektor dan berhasil dengan baik (urutan pewarnaan pinnya ikut standar):

urutan pin standar
Dan kalau yang ini tidak standar, coba perhatikan urutan warna pinnya, sangat tidak standar, tapi tetap saja bisa, yang penting korespondensinya satu satu (khusus tipe straight):

Tipe Cross
Untuk tipe cross itu digunakan untuk menyambungkan langsung antar dua PC, atau yang umumnya digunakan untuk menyambungkan antar hub. (misalnya karena colokan di hubnya kurang). Cara pemasangannya juga sebenarnya mudah, sama seperti tipe straight, pin yang digunakan juga sebenarnya hanya 4 pin saja, yaitu pin 1, 2, 3 dan 6. Yang berbeda adalah cara pasangnya. Kalau pada tipe cross, pin 1 disambungkan ke pin 3 ujung yang lain, pin 2 ke 6, pin 3 ke 1 dan pin 6 ke 2. Praktisnya begini, pada ujung pertama Anda bisa susun pinnya sesuai standar untuk yang tipe “straight”, sementara itu di ujung yang lain Anda susun pinnya sesuai standar buat tipe “cross".

Masih bingung? Begini cara mudahnya:

Ujung pertama:
1. oranye muda
2. oranye tua
3. hijau muda
4. biru muda
5. biru tua
6. hijau tua
7. coklat muda
8. coklat tua

Maka di ujung yang lain harus dibuat begini:
1. hijau muda
2. hijau tua
3. orange muda
4. biru muda
5. biru tua
6. orange tua
7. coklat muda
8. coklat tua
Jadi disini posisi nomor 1, 2, 3 dan 6 yang ditukar. Nanti jika dites menggunakan LAN tester, maka nantinya led 1, 2, 3 dan 6 akan saling bertukar. Kalau tipe straight menyalanya urutan, sedangkan tipe cross ada yang lompat-lompat. Tapi yang pasti harus menyalasemua setiap led dari nomor 1 sampai 8.

Fiber Optic
Kabel fiber optic merupakan kabel jaringanyang dapat mentransmisi cahaya. Dibandingkan dengan jenis kabel lainnya, kabel ini lebih mahal. Namun, fiber optic memiliki jangkauan yang lebih jauh dari 550 meter sampai ratusan kilometer, tahan terhadap interferensi elektromagnetik dan dapat mengirim data pada kecepatan yang lebih tinggi dari jenis kabel lainnya. Kabel fiber optic tidak membawa sinyal elektrik, seperti kabel lainnya yang menggunakan kabel tembaga. Sebagai gantinya, sinyal yang mewakili bit tersebut diubah ke bentuk cahaya.


Kabel fiber optic terdiri dari dua jenis, yang dikenal sebagai single mode dan multi mode. Kabel single mode dapat menjangkau jarak yang lebih jauh dann hanya mengirim satu sinyal pada satu waktu. Kabel multimode mengirim sinyal yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada sudut refraksi yang berbeda pada saat yang bersamaan, mengirim data pada susut refraksi yang berbeda. Kabel single mode dapat menjangkau ratusan kilometer sedangkan kabel multimode biasanya hanya mencapai 550 meter atau kurang.

Konektor kabel fiber optic terdiri dari dua jenis-konektor model ST yang berbentuk lingkaran dan konektor SC yang berbentuk persegi. Penggunaan kabel ini harus disesuaikan dengan jenis perangkat yang anda gunakan karena mereka mungkin berbeda.

Kabel coaxial
Penggunaan kabel coaxial pada LAN memiliki beberapa keuntungan. Penguatannya dari repeater tidak sebesar kabel STP atau UTP. Kabel coaxial lebih murah dari kabel fiber optic dan teknologinya juga tidak asing lagi. Kabel coaxial sudah digunakan selama puluhan tahun untuk berbagai jenis komunikasi data. Ketika bekerja dengan kabel, adalah penting untuk mempertimbangkan ukurannya.

Seiring dengan pertambahan ketebalan atau diameter kabel, maka tingkat kesulitan pengerjaannya pun akan semakin tinggi. Anda harus ingat pula bahwa kabel ini harus ditarik melalui pipa saluran yang ada dan pipa ini ukurannya terbatas.
Kabel coaxial memiliki ukuran yang bervariasi. Diameter yang terbesar ditujukan untuk penggunaan kabel backbone Ethernet karena secara histories memiliki panjang transmisi dan penolakan noise yang lebih besar. Kabel coaxial ini seringkali dikenal sebagai thicknet. Seperti namanya, jenis kabel ini, karena ukurannya yang besar, pada beberapa situasi tertentu dapat sulit diinstall. Suatu petunjuk praktis menyatakan bahwa semakin sulit media jaringan diinstall. Suatu petunjuk praktis menyatakan bahwa semakin sulit media jaringan diinstall, maka semakin mahal media tersebut diinstall. Kabel coaxial memiliki biaya instalasi yang lebih mahal dari kabel twisted pair. Kabel thicknet hampir tidak pernah digunakan lagi, kecuali untuk kepentingan khusus.

Dulu jaringan Ethernet menggunakan kabel coaxial yang diameter luarnya hanya 0,35 cm (kadang dikenal sebagai thinnet). Kabel ini terutama berguna untuk instalasi kabel yang memerlukan pelilitan dan pembengkokan. Karena mudah diinstall, maka kabel ini juga lebih murah untuk diinstal. Hal ini mendorong beberapa orang menyebutnya sebagai cheapernet. Namun kabel ini memerlukan penanganan khusus. Seringkali pemasang gagal melakukannya. Akibatnya, sinyal transmisi terinterferensi oleh noise. Oleh karena itu, terlepas dari diameternya yang kecil, thinnet sudah jarang digunakan pada jaringan Ethernet.

Thicknet dapat menjangkau sampai 500 meter, dan perangkat dihubungkan ke kabel secara langsung dengan menggunakan transceiver Ethernet dengan kabel AUI. Di lain pihak thinnet lebih fleksibel dan dapat menjangkau sampai 185 meter. Komputer dihubungkan ke kabel dengan menggunakan konektor BNC. Thicknet menggunakan spesifikasi Ethernet 10 base 5, sedangkan thinnet menggunakan
10 base 2.



http://veekolu.blogspot.com