;

Selasa, 30 Oktober 2007

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Menimbang :
a. Bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk
mendukung pembangunan nasional, Universitas Indonesia harus memiliki kemandirian;
b. Bahwa Universitas Indonesia telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk
dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar;
c. Bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status
hukum Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
1999, Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri
sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860);
Memperhatikan :
Statuta Universitas Indonesia
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA
SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Universitas adalah Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan
tinggi;
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang
keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara
untuk ditempatkan sebagai kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal
maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Majelis Wali amanat adalah organ Universitas Indonesia yang berfungsi mewakili
Pemerintah dan masyarakat;
6. Dewan Audit adalah organ Universitas Indonesia secara independen melakukan evaluasi
hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama
Majelis Wali Amanat;
7. Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas Indonesia di bidang akademik
yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan fakultas, guru Besar yang dipilih melalui
pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala
Perpustakaan Universitas Indonesia, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8. Dewan Guru Besar adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan
pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas
akademika Universitas Indonesia;
9. Rektor adalah Pimpinan Universitas Indonesia yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Universitas Indonesia;
10. Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masingmasing.
BAB II
PENETAPAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum
Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban,
perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai
dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri
dan Menteri Keuangan.
Bab III
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Asas dan sifat
Pasal 3
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh :
a. Kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam
pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing secara global;
b. Wawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
Pasal 4
Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
badan hukum yang bersifat nirlaba.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
Tujuan universitas adalah :
a. Mewujudkan universitas riset sebagai pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, dan seni.
b. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral serta memiliki
kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan
atau memperkaya khasanah, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan kesenian.
c. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakta dan
memperkaya kebudayaan nasional;
d. Mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan
moral yang mandiri;
e. Mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip sumber daya universitas yang
dikelola dengan asas profesional.
Bagian Ketiga
Jatidiri, Kedudukan, Jangka waktu
Pasal 6
(1) Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk universitas yang
menyandang nama bangsa dan tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu
pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan atau kesenian.
(2) Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur
dan ditetapkan dalam Peraturan Universitas.
Pasal 7
Universitas berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi milik negara yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sejak 2 Februari 1950.
(2) Universitas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Keempat
Kekayaan dan Pendanaan
Pasal 9
(1) Kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh
kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
Pasal 10
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal
universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri
Keuangan;
(2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dimanfaatkan
untuk kepentingan universitas;
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas;
(4) Kekayaan awal universitas berupa tanah bagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan
Pasal 11
(1) Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda
di luar tanah tercarar sah sebagai hak milik universitas;
(2) Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan
intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas;
(3) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut
dalam keputusan Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal
dari :
a. Pemerintah;
b. Masyarakat;
c. Pihak luar negeri;
d. Usaha dan tabungan universitas.
(2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas
a. Anggaran rutin;
b. Anggaran pembangunan.
(3) Universtias mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping
dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
(4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan
investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan
program dan prioritas;
(5) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) b bukan merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 13
(1) Organisasi universitas terdiri dari Majeli Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik
Universitas, Pimpinan Universitas, Dewan Guru Besar, Senat Akademik Fakultas,
Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang
dipandang perlu;
(2) Unsur pelaksana akademik adalah fakultas, jurusan/bagian dan bentuk lain yang dipandang
perlu;
(3) Unsur manajemen adalah Direktorat dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(4) Unsur penunjang adalah perpustakaan, laboratorium, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(5) Unit usaha adalah unit yang secara khusus mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan
aset universitas dalam rangka menghimpun dana untuk menunjang pelaksanaan program
universitas.
BAB V
MAJELIS WALI AMANAT
Pasal 14
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah,
kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas, yang beranggotakan sebanyakbanyaknya
21 (duapuluh satu) orang;
(2) Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah :
a. Menteri;
b. Senat Akademik Universitas;
c. Masyarakat;
d. Karyawan Universitas;
e. Mahasiswa;
f. Rektor;
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan
dari Senat akademik;
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah satu orang yang ditetapkan
oleh Menteri;
(5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat akademik universitas berjumlah 11
(sebelas) orang dan dipilih oleh Senat Akademik Universitas yang memenuhi kriteria utama
pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta
minat terhadap perguruan tinggi;
(6) Anggota Majelis Wali Amanat wakil unsur masyarakat umum berjumlah 6 (enam) orang
yang diusulkan oleh Senat Akademik dan memenuhi kriteria utama atas komitmen,
kemampuan,integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur karyawan universitas berjumlah 1 (satu)
orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai
integritas dan prestasi kerja yang baik;
(8) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa universitas berjumlah 1
(satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang
mempunyai intergritas dan prestasi akademik yang baik;
(9) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua
dan tidak memiliki hak suara dalam hal yang menyangkut kinerja rektor dan pemilihan
rektor
Pasal 15
(1) Anggota Majelis wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2) Anggota Majelis Wali Amanat, yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1
(satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(3) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh majelis Wali amanat
untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan;
(4) Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan
rektor, anggota yang mewakili unsur menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah
seluruh hak suara.
Pasal 16
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Universitas;
b. Memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
c. Menetapkan kebijakan umum universitas;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
e. Bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri;
f. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
g. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
h. Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;
(2) Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor
untuk tugas-tugas tertentu;
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2)
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali amanat dibebankan pada
anggaran universitas.
Pasal 17
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
1. Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2. Jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
universitas.
BAB VI
DEWAN AUDIT
Pasal 18
(1) Dewan Audit adalah organ universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil
audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis
Wali Amanat;
(2) Jumlah anggota Dewan Audit sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua,
sekretaris dan anggota;
(3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan;
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali
Amanat;
(5) Dewan Audit bertaggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di universitas, dalam
bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan
Audit;
(8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1) Dewan Audit universitas bertugas :
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
c. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal;
d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Anggaran pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran universitas.
BAB VII
SENAT AKADEMIK
Pasal 20
(1) Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang
akademik;
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana;
c. Wakil Guru Besar;
d. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Pepustakaan Universitas.
(3) Wakil Guru Besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang, maka
kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen;
(4) Wakil Dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang
setiap fakultas;
(5) Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
dingkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7) Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi
ketua;
(8) Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali
Amanat maupun Ketua Dewan Audit;
(9) Dalam melaksanakan tugas, senat akademik universitas dapat membentuk komisi-komisi
yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh senat akademik
universitas;
(10) Tata cara penyelenggaraan rapat senat akademik universitas, pemilihan anggota senat
akademik komposisi dan jumlah setiap unsurnya ditetapkan oleh senat akademik
universitas dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
(1) Senat akademik bertugas :
a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja Majelis Wali
Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik universitas, mengesahkan gelar, serta pengembangan
universitas;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta
kepribadian civitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas;
e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas
kinerja pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberikan masukan kepada pimpinan dalam penyusunan Rencana Stategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas;
i. memberikan masukan, nasihat, dan teguran kepada Pimpinan universitas dalam
pengelolaan universitas dalam bidang akademik;
j. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
(2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat
untuk ditetapkan;
(3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran universitas.
BAB VIII
DEWAN GURU BESAR
Pasal 22
(1) Dewan Guru Besar adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar
universitas;
(2) Dewan Guru Besar melakukan pembinaan kehidupannya akademik dan membina integritas
moral serta etika akademika universitas;
(3) Dewan Guru Besar memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor
Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau
pimpinan universitas;
(4) Dewan Guru Besar dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya
dipilih oleh anggota Dewan Guru Besar untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih
kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan;
(5) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi-komisi yang
tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Dewan Guru Besar;
(6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada
universitas.
BAB IX
PIMPINAN UNIVERSITAS
Pasal 23
(1) Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor;
(2) Jumlah dan pembidangan tugas wakil Rektor ditetapkan dengan ketentuan Rektor setelah
mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
(3) Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan
perbuatan hukum;
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Pasal 24
(1) Rektor universitas diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat mellaui suatu
pemilihan dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang
sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya.
(2) Calon Rektor universitas diajukan oleh senat Akademik universitas kepada Majelis Wali
Amanat melalui suatu proses pemilihan;
(3) Anggota pimpinan universitas lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, yang
kemudian dilaporkan kepada Majelis Wali Amanat;
(4) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 25
Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut :
a. Berkewarganegaraan Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Berpendidikan doktor;
d. Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. Memiliki jiwa kewirausahaan;
f. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
Pasal 26
(1) Tatacara pemilihan Rektor universitas dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh
Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme
kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar universitas;
(2) Majelis Wali Amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik dan Dewan
Guru Besar terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan;
(3) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Wali Amanat;
(4) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai rektor melalui keputusan
Majelis Wali Amanat.
Pasal 27
Tugas pimpinan universitas :
1. Menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum Majelis Wali Amanat yang
memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahun universitas;
3. Melaksanakan penyelenggarakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat
dengan menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik
secara umum;
4. Mengelola seluruh kekayaan universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk
kepentingan universitas;
5. Membina tenaga kependidikan, peserta didik, tenaga administrasi, dan golongan tenaga
kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
6. Membina hubungan dengan alamat, lingkungan universitas dan masyarakat pada umumnya.
7. Menyelenggarakan pembukuan universitas;
8. Melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai kemajuan universitas;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama Majelis Wali
Amanat;
10. Mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidikan, tenanga administrasi, dan golongan
tenanga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
11. Mengangkat pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya;
12. Mengangkat Guru Besar yang diusulkan oleh Senat Akademik universitas dan Dewan Guru
Besar;
13. Mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan universitas di tingkat fakultas dan unit lain
kepada pimpinan fakultas dan pimpinan unit lain di lingkungan universitas;
14. Dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang
mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi yang dapat tersusun atas
jurusan/bagian dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas
persetujuan Senat Akademik universitas.
Pasal 28
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau paara wakil
Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud;
(2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas;
(3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika :
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapa
pun yang ditunjuknya;
b. Mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat
dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
Pasal 29
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini :
a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain;
b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas;
c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah;
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
universitas.
BAB X
SIDANG TERBUKA UNIVERSITAS
Pasal 30
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis,
pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan;
(2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat Akademik dan Dewan Guru Besar Universitas;
(3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor;
(4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
UNIT USAHA
Pasal 31
(1) Unit Usaha terdiri dari tiga bentuk, yaitu unit usaha akademik, unit usaha penunjang, dan unit
usaha komersial;
(2) Unit Usaha Akademik adalah unit usaha yang terkait dengan kegiatan akademik;
(3) Unit Usaha Penunjang adalah unit usaha yang menunjang kegiatan universitas;
(4) Unit Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh
universitas dalam ranka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Pasal 32
(1) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha
komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki universitas sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Pengelolaan Unit Usaha Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
terpisah dari kegiatan akademik universitas;
(3) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal universitas secara keseluruhan
tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset universitas.
Pasal 33
(1) Pimpinan Unit Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali amanat untuk
masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Unit Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam
melakukan pengelolaan usaha komersial;
(3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Unit Usaha Komersial dapat mendirikan
bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimilki sepenuhnya
atau sebagian oleh universitas;
(4) Setiap tahun Pimpinan Unit Usaha Komersial wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan Majelis Wali
Amanat;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk
dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan Majelis Wali Amanat.
BAB XII
UNSUR PENUNJANG
Pasal 34
(1) Universitas dapat mendirikan unit-unit penunjang dalam lapangan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
(2) Organisasi, pendirian, dan tatacara penyelenggaraan unit-unit penunjang serta
pembubarannya diatur dalam pembubarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
Bagian Pertama
Perencanaan
Pasal 35
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penyelenggaraan universitas
menyusun suatu Rencana Strategis;
(2) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan dan program yang
berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut, yang sekurangkurangnya
memuat antara lain:
a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. Evaluasi kekuatan kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada pada saat itu;
c. Asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. Penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja serta indikator kinerja
universitas untuk periode perencanaan berikutnya.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat
Akademik universitas, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan
disahkan
Pasal 36
(1) Rencana Kerja dan Anggaran universitas adalah penjabaran Rencana Strategis dalam
Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan;
(2) Rencana Kerja dan Anggaran universitas diajukan kepada Majelis Wali amanat selambatlambatnya
60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai;
(3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30
(tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan;
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis wali
amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), rencana Kerja dan anggaran universitas
sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan
Anggaran universitas sebelumnya dapat dilaksanakan samoai menunggu pengesahan
Rencana Kerja dan Anggaran universitas yang telah diusulkan.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 37
(1) Tahun anggaran universitas berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun
yang sama;
(2) Tatacara pengelolaan keuangan universitas disesuaikan dengan kebutuhan universitas
dengan memperhatikan efisiensi,efektivitas, otonomi, dan akuntabilitas;
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja
negara;
(4) Tatacara pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh
Majelis Wali Amanat.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas
Pasal 38
(1) Dalam waktu 5 (lima ) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan
Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai :
a. Laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan aru kas, dan laporan perubahan aktiva
bersih;
b. Laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi
keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai universitas;
c. Laporan ketenagakerjaan universitas yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan
yang telah dicapai.
(2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi
yang berlaku;
(3) Laporan keuangan tahunan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1)
setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik.
Pasal 39
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua
anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak menandatangani laporan keuangan
tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatangan.
Pasal 40
(1) Universitas memiliki auditor yang terdiri dari Badan Audit Akademik dan Badan Audit non
Akademik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan;
(2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan universitas
meliputi bidang akademik dan non akademik.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan universitas dilakukan oleh Menteri yang dapat
mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan universitas dilakukan oleh tenang audit
fungsional;
(3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) c dilakukan oleh Dewan Audit;
(4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan
proses audit;
(5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan universitas.
BAB XV
KETENAGAKERJAAN
Pasal 42
(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di
perguruan tinggi;
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan golongan tenaga kerja di luar tenanga dosen
yang ditetapkan oleh universitas merupakan pegawai universitas, yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi dan golongan tenaga kerja lain, yang pada
saat penetapan universitas sebagai Badan Hukum Milik Megara berstatus Pegawai Negeri
Sipil, secara bertahap dialihkan statusnya menjadi Pegawai universitas;
(4) Pengalihan status Pegawai Negeri sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut
ayat (3) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkatsingkatnya;
(5) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap
merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih
sebagai pegawai universitas;
(6) Sistem dan pengelolan ketenagakerjaan universitas sepenuhnya merupakan wewenang dan
tanggung jawab universitas;
(7) Hal-hal lain mengenai ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Pimpinan universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat;
(2) Masa peralihan perubahan penyelenggaraan universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri
menjadi badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4),
adalah 5 (lima) tahun;
(3) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan universitas yang tidak sesuai
dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
Agave
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 270

Rabu, 24 Oktober 2007

Mengkonfigurasi Router Routing Statik di Linux

Mengkonfigurasi Router Routing Statik di Linux
Contributed by ToNie CoSe
Tuesday, 21 November 2006
Last Updated Sunday, 26 November 2006
Router adalah alat yang dapat menghubungkan dua atau lebih jaringan komputer yang berbeda, merupakan sebuah
device yang berfungsi untuk meneruskan paket-paket dari sebuah network ke network yang lainnya (baik LAN ke LAN
atau LAN ke WAN) Router routing statik menjadi pilihan yang tepat untuk jaringan yang kecil, kelebihannya adalah cara
konfigurasinya cukup mudah
Di bawah terdapat jaringan kecil dengan semua subnetmasknya 255.255.255.128 untuk memudahkan, sehingga tiap
jaringan dapat menampung 126 komputer. Disini kita akan melibatkan 2 OS windows dan linux. Kita akan mempelajari
setting routing di linux. Lihat gambar di bawah, kita akan menggunakan setting network dibawah :
misalkan Router-1 [ 172.17.63.25 ] adalah router dengan OS windows [ aplikasi router : winroute lite x.x ], memiliki
default gateway 172.17.63.1 dan telah dapat meneruskan paket IP, cara setting winroute tidak dijelaskan di sini, kita
hanya akan menambahkan entry routing saja.
Router-2 [ 192.168.9.1 ] adalah router dengan OS Linux , memiliki default gateway 172.17.63.25, kita akan
mempelajari cara setting router di komputer ini yaitu :
Router-2 memiliki 2 LAN Card, LAN Card-1 memiliki IP : 192.168.10.3 [ untuk berhubungan dengan jaringan
192.168.10.0 ] dan LAN Card-2 memiliki IP : 192.168.9.1 [ untuk berhubungan dengan jaringan 192.168.9.0 ] .
Router-2 memiliki default Gateway 192.168.10.1 yaitu Router-1
SETTING ifconfig :
/sbin/ifconfig netmask
untuk LAN Card-1 :
/sbin/ifconfig eth0 192.168.10.3 netmask 255.255.255.128
untuk LAN Card-1 :
/sbin/ifconfig eth0 192.168.9.1 netmask 255.255.255.128
SETTING route:
Menambahkan entry default gateway ke 192.168.10.1 :
route add default gw 192.168.10.1
Untuk menjadikan mesin Linux mampu berjalan sebagai router atau penerus paket IP, maka aktifkan option kernel
untuk IP Forward tersebut dengan cara :
pada RH 6.x tambahkan/pastikan baris berikut pada file /etc/sysconfig/network
FORWARD_IPV4="yes"
pada RH 7.x tambahkan/pastikan baris berikut pada file /etc/sysctl.conf
net.ipv4.conf.default.rp_filter=1
konfigurasi option kernel untuk distribusi versi barunya / yang lain tidak jauh beda dengan di atas.
** Pada Komputer Router-1 [ Windows ] kita harus menambahkan entry jaringan 192.168.9.0 tujuannya agar paket IP
tidak tersesat :
route ADD MASK
route ADD 192.168.10.0 MASK 255.255.255.128 192.168.10.1
route ADD 192.168.9.0 MASK 255.255.255.128 192.168.9.1
Uji Coba:
compy-5 [ linux ] & compy-6 [ windows ] setting default gatewaynya adalah : 192.168.9.1
compy-2 & compy-4 setting default gatewaynya adalah : 192.168.10.1
kita lakukan perintah ping dari compy-5 / compy-6 ke router-2 [192.168.9.1] , jika sukses baru ping ke router-1
[192.168.10.1] , jika sukses lagi, masih dari compy-5 & compy-6 lakukan perintah ping ke compy-2 / compy-4.
Chek LAgi jika terjadi suatu kesalahan.

Setting DHCP Server pada jaringan lan

Kita bingung gimana cara cepat setting jaringan secara automatic tanpa perlu disetting ip per clien. Di windows kita
mengenal software tambahan agar bisa berjalannya dhcp server ini. Linux menawarkan 1 paket dalam OSnya. buat apa
pakai windows yang ngak costumize. Nah berikut ini langkah - langkahnya :

1.Pertama sekali login dulu sebagai root.
Untuk memastikan Anda sudah sebagai root gunakan perintah berikut:
[root@carifile root]# whoami
root

2.Kemudian periksa apakah pada server sudah terinstall paket DHCP atau belum, gunakan perintah berikut:
[root@carifile root]# rpm -qa |grep dhcp
dhcp-devel-3.0pl1-23
dhcp-3.0pl1-23
Pada sever sudah terinstall, langkah selanjutnya adalah memeriksa apakah file konfigurasi dhcpd.conf sudah terdapat di
direktori /etc atau belum. Jika belum maka copikan script file dhcpd.conf.
File tersebut terdapat di /usr/share/doc/dhcp-3.0pl1/dhcpd.conf.sample.
Copikan file tersebut ke /etc dengan perintah :
[root@carifile root]#cp /usr/share/doc/dhcp-3.0pl1/dhcpd.conf.sample /etc/dhcpd.conf

3.langkah selanjutnya adalah dengan mengkonfigurasi file /etc/dhcpd.conf. Berikut adalah script konfigurasi yang
terdapat di server carifile:
# setup and this configuration is created by rito at hnlabz.stttelkom.ac.id
# base on www.linuxhomenetworking.com/linux-hn/dhcp.htm
# anything problem, please email me at sif99127@stttelkom.ac.id
ddns-update-style interim;
ignore client-updates;
#set subnet client di 10.14.4.0 dengan subnet 255.255.255.0
subnet 10.14.4.0 netmask 255.255.255.0 {
# --- default gateway
#bisa diisi bisa juga enggak
option routers 10.14.4.43;
option subnet-mask 255.255.255.0;
#kalo mau Forward DHCP tinggal di -ON kan aja
option ip-forwarding Off;
#Set broadcast address ip
option broadcast-address 10.14.4.255;
#jika dns server diketahui, maka dapat diisi, nantinya client
#akan mengenalinya secara otomatis
option domain-name-servers 10.14.4.43;
#bagian yang diberi tanda "#" berarti Komentar dan tidak
#dipanggil
#option nis-domain "domain.org";
#option domain-name "domain.org";
#option domain-name-servers 192.168.1.1;
#option time-offset -18000; # Eastern Standard Time
# option ntp-servers 192.168.1.1;
# option netbios-name-servers 192.168.1.1;
# --- Selects point-to-point node (default is hybrid). Don't change this unless
# -- you understand Netbios very well
# option netbios-node-type 2;
#buat rentang ip addres yang ingin digunakan
range 10.14.4.44 10.14.4.60;
#dalam detik
default-lease-time 21600;
max-lease-time 43200;
# Kalo mau client kita fix ip
# host ns {
# next-server marvin.redhat.com;
# hardware ethernet 12:34:56:78:AB:CD;
# fixed-address 207.175.42.254;
#}
}

4.Langkah selanjutnya adalah menghidupkan daemon dhcpd. Letak daemonnya adalah di /etc/rc.d/init.d/. Perintahnya
adalah sebagai berikut:
[root@carifile root]# /etc/rc.d/init.d/dhcpd start
Starting dhcpd: [ OK ]

5.Setelah Konfigurasi di server selesai, maka kita perlu mengkonfigurasi di sisi client. Pada pengujian ini, terdapat 2
client, yaitu client yang menggunakan windows 2000 profesional dan Linux Redhat 9. berikut adalah gambaran
konfigurasinya.

Minggu, 07 Oktober 2007

Profil Perangkat Lunak Linux

Harus diakui Linux, salah satu jenis UNIX dengan fasilitas Internet yang mendarah daging, merupakan kompetitor terberat Microsoft di dunia. Kebebasan, sebagai hak asasi manusia di dukung lisensi terbuka dan non-proprietary akhirnya menjadi daya tarik utama Linux. Seperti yang lain, masyarakat Linux juga sangat menganjurkan UU hak cipta di Indonesia tidak dilanggar, memalukan sekali ternyata sebagian perusahaan listing di BEJ membajak software.

Hak cipta, harga dan kualitas biasanya menjadi momok usaha perangkat lunak. Penggunaan GNU Public License (GPL) yang diprakarsai Richard Stahlman melepaskan Linux beserta source-nya bebas ke masyarakat, mengcopy, memiliki, mendevelop, menyewakan Linux sah secara hukum dan bukan pembajakan. Harga lisensi sistem operasi yang biasanya pos terbesar praktis nol, biaya lebih difokuskan pada pelatihan, pengembangan SDM untuk operasi & dukungan teknis yang kontinyu pada operasi sistem. Hal yang sering terlupakan pada proyek TI di Indonesia.

Harga nol pasti berkualitas buruk? Ternyata tidak – komunitas Linux saling bantu memperbaiki bug & kualitas Linux dengan cepat via Internet. Source terbuka Linux memungkinkan pelibatan ribuan programmer di dunia dalam development-nya, hal ini tidak ada di software non-open source. Web linux.org dan mailing list mempercepat proses gotong royong Linux. Bug diperbaiki masyarakat Linux dalam orde jam dan dilepas langsung ke seluruh dunia via Internet. Komunitas adalah feature utama yang sulit didapat pada produk lain. Kontrol kualitas dan support dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi murah dan effisien via Internet. Tentunya jika anda membeli solusi total Linux dari software house, mereka akan menjamin kontrol kualitas maupun supportnya.

Di Indonesia, walaupun harga-nya praktis ‘nol’, Linux lebih banyak digunakan di backoffice dalam server, dan di ISP karena basis Internet sangat kuat di Linux. Apalagi spesifikasi server Internet Linux lebih rendah, Pentium 100 16Mbyte memory dapat menjadi server. Walau bisa digunakan pada mesin kecil ukuran PDA, Linux siap memasuki kelas Enterprise seperti mainframe IBM S/390 diperagakan di CEBIT 2000. Jika Linux di-kluster-kan dapat mencapai 550 komputer dirangkai menjadi sistem komputer kluster. Sosialisasi bulanan seperti Linux Gaul-nya Mas Rudy Rusdiah meluaskan jumlah pengguna Linux desktop. Komunitas Indonesia bertumpu di Internet seperti KPLI.org, linux.or.id & mailing list linux, seperti, kpli@jakarta.linux.or.id, linux-admin@linux.or.id, linux-setup@linux.or.id, anggota@jakarta.linux.or.id, sysop-l@itb.ac.id maupun asosiasi-warnet@itb.ac.id. Bahkan para anggota komunitas Linux menyiapkan peluncuran majalah yang proses persiapannya dilakukan di Internet, termasuk tulisan ini sebagian hasil gotong-royong komunitas. Dalam dunia pendidikan, Open Source Campus Agreement (OCA) diajukan untuk menanggulangi permasalahan dana dan kebebasan pada kampus memakai perangkat open source (Linux). Open source menekan biaya akses pengetahuan bagi teknolog komputer & menghindarkan institusi pendidikan memakai program bajakan dalam operasi & proses pengajaran.

Pelepasan soure terbuka Linux nyata-nyata mendorong industri perangkat lunak Indonesia, ada Microtronics Internusa yang bundling Linux untuk server maupun desktop. Indospell pemeriksa ejaan. Banyak rekan-rekan yang membantu proses translasi pada proyek i18n. Termasuk mulai menyusun kamus online istilah komputer bahasa Indonesia. Trabas dengan sistem informasinya. Zen dengan manual Samba dan SWAT-nya. Andy dengan gMail-nya. Owo Sugiana bahkan merelease program pengelola perpustakaan yang berbasiskan Postgress (Open Source) pada Linux. KMRG ITB yang mengembangkan perangkat digital library berbasis Linux & FreeBSD, melepas source-nya ke public agar bentuk jaringan pendidikan & perpustakaan menuju knowledge based society di Indonesia.

Beberapa rekan Indonesia bahkan bergabung pada developer Linux internasional, Purwanto (Stampede) dan Made Wiryana di SuSE, kemudian MDAMT di RedHat dan Mandrake yang merupakan versi distribusi Linux. Pasangan Tim Allen (Australia) dan Rita (Indonesia) mengerjakan Abiword, word processor yang menyediakan operasi dalam bahasa Indonesia.



Sabtu, 06 Oktober 2007

Sistem Pakar Bengkel Mobil

. Aplikasi Sederhana: Sistem Pakar Bengkel Mobil
Ini adalah contoh Sistem Pakar sederhana, yang bertujuan untuk mencari apa yang salah sehingga mesin mobil pelanggan yang tidak mau hidup, dengan memberikan gejala-gejala yang teramati. Anggap Sistem Pakar kita memiliki aturan-aturan berikut:
1. JIKA mesin_mendapatkan_bensin DAN starter_dapat_dihidupkan MAKA ada_masalah_dengan_pengapian
2. JIKA TIDAK BENAR starter_dapat_dihidupkan DAN TIDAK BENAR lampu_menyala MAKA ada_masalah_dengan_aki
3. JIKA TIDAK BENAR starter_dapat_dihidupkan DAN lampu_menyala MAKA ada_masalah_dengan_starter
4. JIKA ada_bensin_dalam_tangki_bahan_bakar MAKA mesin_mendapatkan_bensin
Terdapat 3 masalah yang mungkin, yaitu: ada_masalah_dengan_pengapian, ada_masalah_dengan_aki dan ada_masalah_dengan_starter. Dengan sistem terarah-tujuan (goal-driven), kita hendak membuktikan keberadaan setiap masalah tadi.
Pertama, Sistem Pakar berusaha untuk membuktikan kebenaran ada_masalah_dengan_pengapian. Di sini, aturan 1 dapat digunakan, sehingga Sistem Pakar akan menset goal baru untuk membuktikan apakah mesin_mendapatkan_bensin serta starter_dapat_dihidupkan. Untuk membuktikannya, aturan 4 dapat digunakan, dengan goal baru untuk membuktikan mesin_mendapatkan_bensin. Karena tidak ada aturan lain yang dapat digunakan menyimpulkannya, sedangkan sistem belum memperoleh solusinya, maka Sistem Pakar kemudian bertanya kepada pelanggan: “Apakah ada bensin dalam tangki bahan bakar?”. Sekarang, katakanlah jawaban klien adalah “Ya”, jawaban ini kemudian dicatat, sehingga klien tidak akan ditanyai lagi dengan pertanyaan yang sama.
Nah, karena sistem sekarang sudah dapat membuktikan bahwa mesin mendapatkan bensin, maka sistem sekarang berusaha mengetahui apakah starter_dapat_dihidupkan. Karena sistem belum tahu mengenai hal ini, sementara tidak ada aturan lagi yang dapat menyimpulkannya, maka Sistem Pakar bertanya lagi ke klien: “Apakah starter dapat dihidupkan?”. Misalkan jawabannya adalah “Tidak”, maka tidak ada lagi aturan yang dapat membuktikan ada_masalah_dengan_pengapian, sehingga Sistem Pakar berkesimpulan bahwa hal ini bukanlah solusi dari problem yang ada, dan kemudian melihat hipotesis berikutnya: ada_masalah_dengan_aki. Sudah diketahui (dibuktikan) bahwa mesin tidak dapat distarter, sehingga yang harus dibuktikan adalah bahwa lampu tidak menyala. Sistem Pakar kemudian bertanya: “Apakah lampu menyala?”. Misalkan jawabannya adalah “Tidak”, maka sudah terbukti bahwa ada masalah dengan aki.
Sistem ini mungkin berhenti sampai di sini, tetapi biasanya ada kemungkinan terdapat lebih dari satu solusi (misalnya terdapat lebih dari satu kerusakan), atau ada kemungkinan terdapat solusi lain yng lebih tepat, sehingga biasanya semua hipotesis diperiksa kebenarannya. Sistem Pakar ini kemudian mencoba membuktikan bahwa ada_masalah_dengan_starter, namun dari fakta yang sudah diperoleh, yaitu lampu tidak menyala, maka pembuktiannya menjadi gagal. Dengan demikian solusi yang diberikan oleh Sistem Pakar adalah ada masalah dengan aki.